User Tools

Site Tools


faq1:5k12:55010--24-mei-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

ka kemarin saya telah melakukan pelaporan unifikasi, dan ada 1 vendor yang salah npwp.. apakah saya dpaat melakukan pembetulan ? namun apakah perubahan tersebut mengaruh pada spt terkait sehingga terjadi pembetulan SPT ?

Jawaban

sesuai ketentuan di lampiran per 23 2020 pembetulan bukti potong bisa dilakukan apabila ada kesalahan kecuali di nomor, masa, dan identitas wp. jadi, jika ada kesalahan identitas wp ga bs pembetulan bukpot. hanya pembatalan, tapi karena pembatalan hanya bisa dilakukan jika transaksi dibatalkan maka silakan konfirm dulu ke kpp sebelum pembatalan. jika sudah disetujui untuk dibatalkan, silakan dibatalkan dan kemudian buat bukti potong ulang dengan data yang benar.

Dasar Hukum

Editor

ADR

faq1/5k12/55010--24-mei-2021.txt · Last modified: (external edit)