faq1:5k12:55003--24-mei-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
SK pemusatan ppn masih berdasarkan PER-19/2010 dan sampe hari ini belum pernah menyampaikan pemberitahuan kembali berdasarkan PER-11/2020, SK pemusatan ppn nya berlaku sampai kapan?
Jawaban
kalau tidak menyampaikan pemberitahuan kembali maksimal 31 des 2020, maka SK pemusatannya berlaku sesuai jangka waktu pada SK berdasarkan PER-19/2010 nya
Dasar Hukum
–
Editor
CRG
faq1/5k12/55003--24-mei-2021.txt · Last modified: (external edit)