User Tools

Site Tools


faq1:5k12:55003--24-mei-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

SK pemusatan ppn masih berdasarkan PER-19/2010 dan sampe hari ini belum pernah menyampaikan pemberitahuan kembali berdasarkan PER-11/2020, SK pemusatan ppn nya berlaku sampai kapan?

Jawaban

kalau tidak menyampaikan pemberitahuan kembali maksimal 31 des 2020, maka SK pemusatannya berlaku sesuai jangka waktu pada SK berdasarkan PER-19/2010 nya

Dasar Hukum

Editor

CRG

faq1/5k12/55003--24-mei-2021.txt · Last modified: (external edit)