User Tools

Site Tools


faq1:5k11:54989--24-mei-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

wp nanya begini, bagaimana menjawab dan apa saja yg harus dijelaskan mas/mbak? ty ___ 1. Bagaimana pembuatan ebilling PPh 26 atas Laba BUT 2020, apakah dibuat Masa Jan-Des 2020 atau dibuat satu masa yaitu saat terhutang. 2. Bagaimana pelaporan PPh 26 atas Laba BUT tahun 2020, dibuat PPh Masa atau tahunan?

Jawaban

Apabila yang dimaksud adalah branch profit tax atau Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu BUT di Indonesia, maka: 1. Berdasarkan pasal 23 PP 94/2010, Pajak Penghasilan yang terutang dari Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu bentuk usaha tetap di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang Pajak Penghasilan harus dibayar lunas sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan. Pembuatan id billing PPh pasal 26 ayat

Dasar Hukum

Editor

WSM

faq1/5k11/54989--24-mei-2021.txt · Last modified: (external edit)