User Tools

Site Tools


faq1:5k11:54979--24-mei-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

pagi admin, saya salah input bulan di FP, seharusnya transaksi bln 05 keinput bln 04 (010)dan sdh diapprove, apakah boleh direvisi menjadi 011 dg merubah ke bulan 05? Terima kasih mas/mbak, kalo salah masa pajak gini bisa pakai pengganti atau bikin pembatalan?

Jawaban

tidak bisa dengan FP Pengganti, silakan dengan skema pembatalan fp dan buat fp baru.

Dasar Hukum

Editor

YE

faq1/5k11/54979--24-mei-2021.txt · Last modified: (external edit)