User Tools

Site Tools


faq1:5k11:54967--24-mei-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

transaksi impor barang berupa material dan barang jadi. Atas barang tersebut, terdapat barang yang rusak/cacat. Dalam hal ini saya mengajukan pengembalian dgn menerbitkan DN yang berisi nilai material barang yang dikembalikan, nilai biaya barang jadi yang kami jadikan scarp (Sesuai peraturan pabean), dan biaya scarp. Atas tagihan reekspor tersebut apakah kami harus menagihkan PPN juga ya? kalau iya aturannya dimana ya. Terimakasih

Jawaban

reekspor tidak ada ketentuan khusus ya, atas scarp yg dikembalikan ke pihak penjual, perlakuannya sama seperti ekspor BKP, dokumennya berupa PEB (bisa dilihat di PER 13 2019)

Dasar Hukum

Editor

AH

faq1/5k11/54967--24-mei-2021.txt · Last modified: (external edit)