faq1:5k11:54964--24-mei-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
selamat siang, tadi saya menanyakan terkait tax treaty Indonesia-Jepang pada article 21 ayat 1 huruf c dengan article 21 ayat 2 apa perbedaanya. saya mau melanjutkan pertanyaan tadi terkait article 21 tax treaty indoensia-jepang.. perbedaan penghasilan yang dimaksud seperti apa? karena di pasal 1 juga menyebutkan pendapatan atas jasa.. mohon pencerahannya
Jawaban
ada perbedaan jangka waktu dan batasan nominalnya
Dasar Hukum
–
Editor
WW
faq1/5k11/54964--24-mei-2021.txt · Last modified: (external edit)