faq1:5k11:54957--24-mei-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Pasal 21 ayat (4) PMK 18/2021, kalau dividen dari laba ditahan 2019 dan baru dibagi di 2021, apakah terutang PPh?
Jawaban
Dividen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Dividen yang berasal dari Laba Setelah Pajak mulai Tahun Pajak 2020, yang diterima atau diperoleh sejak tanggal 2 November 2020.
Dasar Hukum
–
Editor
AJ
faq1/5k11/54957--24-mei-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:09 (external edit)