User Tools

Site Tools


faq1:5k11:54933--24-mei-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

saya ingin bertanya terkait dengan nomor 6/PMK.03/2021 perihal objek pph atas penjualan listrik prabayar. perusahaan di tempat saya bekerja melakukan penjualan listrik prabayar sekaligus dengan menyewakan ruangan kepada tenant kami dmn penjualan listrik prabayar tsb menjadi objek pph final, sehubungan dengan PMK tsb ada pasal yang menjelaskan bahwa imbalan atas penjualan listrik prabayar menjadi objek pph 23 apakah dengan PMK baru tersebut berubah objek penjualan listrik prabayar kami yang tadi

Jawaban

biaya listriknya merupakan bagian dr sewa ruangan, masuknya ke PPh final atas sewa (biaya listrik masuk service charge)

Dasar Hukum

Editor

WW

faq1/5k11/54933--24-mei-2021.txt · Last modified: (external edit)