faq1:5k11:54917--24-mei-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
WP membayar kepada dinas pemadam kebakaran untuk mengikuti suatu kegiatan.
Jawaban
Untuk PPh, kemungkinan dinas tersebut bukan subjek pajak, jadi untuk kegiatan tersebut, bukan menjadi objek PPh Pasal 23, karna Pasal 23 itu kalau transaksi dengan WPDN atau BUT.
Dasar Hukum
–
Editor
M
faq1/5k11/54917--24-mei-2021.txt · Last modified: (external edit)