User Tools

Site Tools


faq1:5k11:54873--24-mei-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

kalau kompensasi PKWT itu bisa disebut pesangon dan dikenakan PPh 21 final atas pesangon?

Jawaban

Jika memang yang dimaksud adalah PP 35/2021 terkait PKWT, maka belum ada ketentuan lebih lanjutnya, bisa disandingkan dengan PP 68/2009, jika memang sesuai pengertian pesangon bisa kena pph 21 atas pesangon, tapi jika tidak bisa penegasan saja ke KPP terkait hal ini

Dasar Hukum

Editor

NGD

faq1/5k11/54873--24-mei-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1