faq1:5k11:54873--24-mei-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
kalau kompensasi PKWT itu bisa disebut pesangon dan dikenakan PPh 21 final atas pesangon?
Jawaban
Jika memang yang dimaksud adalah PP 35/2021 terkait PKWT, maka belum ada ketentuan lebih lanjutnya, bisa disandingkan dengan PP 68/2009, jika memang sesuai pengertian pesangon bisa kena pph 21 atas pesangon, tapi jika tidak bisa penegasan saja ke KPP terkait hal ini
Dasar Hukum
–
Editor
NGD
faq1/5k11/54873--24-mei-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1