faq1:5k11:54869--24-mei-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
PKP bisa ubah penandatangan FP sebelum menyampaikan pemberitahuan perubahan penendatangan FP?
Jawaban
bisa, tapi PKP wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis atas perubahan tersebut kepada Kepala KPP paling lambat pada akhir bulan berikutnya sejak bulan pejabat/pegawai pengganti mulai menandatangani Faktur Pajak, dengan menggunakan formulir Lampiran VB PER-24/PJ/2012
Dasar Hukum
–
Editor
FDF
faq1/5k11/54869--24-mei-2021.txt · Last modified: (external edit)