User Tools

Site Tools


faq1:5k11:54869--24-mei-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

PKP bisa ubah penandatangan FP sebelum menyampaikan pemberitahuan perubahan penendatangan FP?

Jawaban

bisa, tapi PKP wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis atas perubahan tersebut kepada Kepala KPP paling lambat pada akhir bulan berikutnya sejak bulan pejabat/pegawai pengganti mulai menandatangani Faktur Pajak, dengan menggunakan formulir Lampiran VB PER-24/PJ/2012

Dasar Hukum

Editor

FDF

faq1/5k11/54869--24-mei-2021.txt · Last modified: (external edit)