User Tools

Site Tools


faq1:5k11:54867--24-mei-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

terkait pemberian vaksin, apakah hal tersebut sebenarnya bisa dibiayakan?

Jawaban

Sebaiknya digali lagi. Pemberian vaksin ini bagaimana pengakuannya dari sisi perusahaan? Silakan merujuk ke Pasal 6 dan 9 UU PPh, terkait biaya yg dapat dan tidak dapat dikurangkan. Pemberian vaksin oleh perusahaan bisa dicatat sebagai natura/kenikmatan, sehingga tidak dapat dikurangkan.

Dasar Hukum

Editor

ALK

faq1/5k11/54867--24-mei-2021.txt · Last modified: (external edit)