faq1:5k11:54867--24-mei-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
terkait pemberian vaksin, apakah hal tersebut sebenarnya bisa dibiayakan?
Jawaban
Sebaiknya digali lagi. Pemberian vaksin ini bagaimana pengakuannya dari sisi perusahaan? Silakan merujuk ke Pasal 6 dan 9 UU PPh, terkait biaya yg dapat dan tidak dapat dikurangkan. Pemberian vaksin oleh perusahaan bisa dicatat sebagai natura/kenikmatan, sehingga tidak dapat dikurangkan.
Dasar Hukum
–
Editor
ALK
faq1/5k11/54867--24-mei-2021.txt · Last modified: (external edit)