User Tools

Site Tools


faq1:5k11:54834--21-mei-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Jika usaha di LN ada keuntungan, namun tidak ada bukti potong dari LN, apakah tetap dihitung PPh Ps 24 nya? Dikarenakan mekanisme Pasal 24 menghitung UM pajak LN dengan membandingkan bukpot pajak dari LN dengan hasil hitung PPh Ps 24.

Jawaban

Ternyata wp ngga ada pemotongan/terutang di LN. kalau seperti itu ya bisa jadi nggak ada aspek pph 24nya. Wp jadi ngga ada kredit pajak LN sebagai pengurang, tapi penghasilan LN tetep harus dilaporkan di spt tahunan

Dasar Hukum

Editor

NA

faq1/5k11/54834--21-mei-2021.txt · Last modified: (external edit)