User Tools

Site Tools


faq1:5k11:54821--21-mei-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

mat siang Admin,Mohon pencerahan sbb : sesuai PMK 18/PMK.03/2021 pasal 21 ayat 4 : Dividen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Dividen yang berasal dari Laba Setelah Pajak mulai Tahun Pajak 2020, yang diterima atau diperoleh sejak tanggal 2 November 2020. yang ingin ditanya , apabila hari ini perusahaan membagikan deviden atas Laba yang dithn sebelum thn 2020, misalnya yang 2018-2019, apakah dikenakan pph psl 4 ayat 2 yang 10% ?

Jawaban

Menentukan apakah dividen ini diterima sebelum atau sesudah cika, lihat di penjelasan PP 9/2021 Bab III pasal 4. Kalau diterima sebelum UU Cika berlaku maka dikenakan PPh 4 ayat 2.

Dasar Hukum

Editor

AMP

faq1/5k11/54821--21-mei-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:09 (external edit)