faq1:5k11:54819--21-mei-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
spt tahunan 2020 sudah dilapor, status LB… sedang diperiksa.. tapi ada angsuran PPh pasal 25 masa jan-maret 2020, belum dimasukkan dalam SPT tahunan tsb (belum dikreditkan)… boleh kah di Pbk-kan? atau bisakah tetap diperhitungkan oleh pemeriksa sebagai kredit pajak, meski belum masuk laporan SPT Tahunannya?
Jawaban
seharusnya akan diperhitungkan oleh pemeriksa
Dasar Hukum
–
Editor
AMP
faq1/5k11/54819--21-mei-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:09 (external edit)