faq1:5k11:54818--21-mei-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
saya sedang mengerjakan penjualan ke instansi pemerintah kota di wilayah pekanbaru, seluruh legalitas perusahaan saya terdaftar di domisili surabaya, jika saya hanya melakukan penjualan (pemasangan dan pengiriman) ke pekanbaru apakah saya harus membuat NPWP CABANG? kami tidak memiliki kantor di pekanbaru dan tidak menjalankan operasional dipekanbaru, namun kami tetap diminta membuat NPWP cabang . mohon informasinya
Jawaban
Setiap WP wajib mendaftarkan diri ke kpp pada setiap tempat tinggal, tempat kedudukan, atau tempat kegiatan usaha. Jadi kalau di pekanbaru tdk ada tempat kedudukan/usaha, maka tdk perlu daftar npwp
Dasar Hukum
–
Editor
AMP
faq1/5k11/54818--21-mei-2021.txt · Last modified: (external edit)