User Tools

Site Tools


faq1:5k11:54817--21-mei-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

saya mau tanya untuk pelaporan spt ppn pembetulan th 2019. saya ingin melaporkan spt pembetulan. berarti saya lapor spt pembetulannya melalui efilling kan ya? pelaporan sebelumnya menggunakan efilling

Jawaban

betul, pembetulan SPT Masa PPN untuk masa sebelum wajib efaktur 3.0 dilakukan via efiling upload csv

Dasar Hukum

Editor

CRG

faq1/5k11/54817--21-mei-2021.txt · Last modified: (external edit)