faq1:5k11:54815--21-mei-2021
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
Seamat siang ijin tanya jka perusahaan kami terima invoice atas vaksin dan jasa vaksinasi covid untuk karyawan kami apakah perusahaan perlu potong pphnya? Pph yang dipotong hanya atas jasa vaksinasi atau beserta vaksinnya? Jika pph ditanngung pemerintah apakh ada syarat surat dari DJP yang perlu diberikan oleh biofarma kepada perusahaan kami supaya tidak dipotong/ditanggung pemerintah? Terima kasih
Jawaban
pasal 7 dan 8 PMK-239/2020, pastikan ditujukan ke pihak tertentu yg diatur, kalau tidak maka tetap terutang PPh. Pihak Lain di PMK-239 adalah pihak selain Badan/Instansi Pemerintah atau Rumah Sakit yang ditunjuk oleh Badan/Instansi Pemerintah atau Rumah Sakit untuk membantu penanganan pandemi COVID-19.
Dasar Hukum
–
Editor
HND
faq1/5k11/54815--21-mei-2021.txt · Last modified: (external edit)