faq1:5k11:54814--21-mei-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (OPPT),penghasilan yg di cabang sudah dilaporkan pada spt tahunan op npwp pusatnya,kpp cabang nya diminta untuk lapor spt tahunan . Bukankah kami tidak perlu lapor lagi?
Jawaban
enar, yg lapor SPT tahunan hanya pusatnya, dan mencakup penghasilan yg ada di cabangnya. Apakah itu hanya himbauan? pastikan lagi ke KPP nya.
Dasar Hukum
–
Editor
HND
faq1/5k11/54814--21-mei-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:09 (external edit)