User Tools

Site Tools


faq1:5k11:54814--21-mei-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (OPPT),penghasilan yg di cabang sudah dilaporkan pada spt tahunan op npwp pusatnya,kpp cabang nya diminta untuk lapor spt tahunan . Bukankah kami tidak perlu lapor lagi?

Jawaban

enar, yg lapor SPT tahunan hanya pusatnya, dan mencakup penghasilan yg ada di cabangnya. Apakah itu hanya himbauan? pastikan lagi ke KPP nya.

Dasar Hukum

Editor

HND

faq1/5k11/54814--21-mei-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:09 (external edit)