User Tools

Site Tools


faq1:5k11:54801--21-mei-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Kapitalisasi dari selisih lebih revaluasi ke modal, apakah termasuk objek pajak?

Jawaban

sesuai pmk-79/2008 pasal 5, atas selisih lebih penilaian kembali aktiva tetap perusahaan di atas nilai sisa buku fiskal semula dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 10% (sepuluh persen). tata cara revaluasinya bisa cek http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1150

Dasar Hukum

Editor

WDP

faq1/5k11/54801--21-mei-2021.txt · Last modified: (external edit)