faq1:5k11:54801--21-mei-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Kapitalisasi dari selisih lebih revaluasi ke modal, apakah termasuk objek pajak?
Jawaban
sesuai pmk-79/2008 pasal 5, atas selisih lebih penilaian kembali aktiva tetap perusahaan di atas nilai sisa buku fiskal semula dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 10% (sepuluh persen). tata cara revaluasinya bisa cek http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1150
Dasar Hukum
–
Editor
WDP
faq1/5k11/54801--21-mei-2021.txt · Last modified: (external edit)