faq1:5k11:54796--21-mei-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
https://twitter.com/pipitcuit82/status/1395240354354405381 Ini maksud WPnya kan penandatangan harusan tetap pemberitahuan kan ya? atau mungkin karena ada perpanjangan sertel jd usah sesuai. Mohon bantuannya mas/ mbak????????
Jawaban
Perpanjangan sertel dengan penandatanganan FP kan dua hal berbeda ya bah, kalau perpanjangan sertel langsung dilakukan pengurus sedangkan penandatangan dilakukan harus melalui proses pemberitahuan tertulis ke KPP dulu Pasal 13 PER 24/2012 siapa yang berhak tanda tangan. Jawaban agent sebelumnya itu udah menjawab banget sih sebenernya. Kalau ada perubahan penandatangan FP jelasin ke pasal 13 ayat 4 lagi ajaaa bah, secara ketentuan harus ada pemberitahuan.
Dasar Hukum
–
Editor
MDR
faq1/5k11/54796--21-mei-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:09 (external edit)