User Tools

Site Tools


faq1:5k11:54793--21-mei-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Misalkan,sekolah negeri membeli printer seharga 5jt,pembelanjaanya melalui sistem pembelanjaan sekolah(siplah kemendikbud) apakah pajaknya hanya dibayar oleh penyedia barang disiplah dengan pembayaran pph final (non pkp) saja tidak dengan ppn atau sekolah membayar pajak ppn nya?

Jawaban

kembali ke ketentuan di PMK-231/2019 ya. Ketika disini bertransaksi dengan bendahara pemerintah, untuk PPhnya melihat di batasan pasal 12 ayat 2. Kalau tidak memenuhi ketentuan di pasal 12 ayat 2 maka rekanan akan dipungut PPh Pasal 22 oleh pihak bendaharawan, namun apabila rekanan merupakan WP PP 23 maka rekanan harus memberikan surat keterangan kepada pihak bendaharawan supaya nanti dipungutnya adalah PPh Final Pasal 4 ayat 2. Untuk PPNnya karena pihak rekanan bukan PKP maka tidak ada pemungu

Dasar Hukum

Editor

WDP

faq1/5k11/54793--21-mei-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:09 (external edit)