User Tools

Site Tools


faq1:5k11:54784--21-mei-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

WP melakukan pembetulan spt tahunan 2019 menjadi kb lebih besar. untuk angsuran pph pasal 25 tahun 2020 apakah harus dihitung ulang berdasarkan spt pembetulan 2019?

Jawaban

berdasarkan KEP 537/2000, Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 harus dihitung kembali berdasarkan SPT Tahunan Pembetulan tersebut dan berlaku surut mulai bulan batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan.

Dasar Hukum

Editor

EAL

faq1/5k11/54784--21-mei-2021.txt · Last modified: (external edit)