faq1:5k11:54777--21-mei-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
aya mau tanya soal pajak atas bunga pinjaman. apakah ada perbedaan tarif jika orang pribadi memebrikan pinjaman ke perusahaa, dengan perusahaan memberikan pinjaman ke peruahaan?
Jawaban
sepanjang bunga yg dimaksud adalah yg diatur di sini http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1200 maka tarifnya sama 15%, kalo penerima penghasilannya wpln terutang pph 26 tarif 20% atau sesuai p3b
Dasar Hukum
–
Editor
CRG
faq1/5k11/54777--21-mei-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:09 (external edit)