faq1:5k11:54767--21-mei-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
hibah dari perusahaan ke pemegang saham termasuk objek pajak atau bukan?
Jawaban
Hibah, bantuan, sumbangan yang dikecualikan sebagai objek pajak yaitu : harta hibahan, bantuan, sumbangan yang diterima oleh : (sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan).
Dasar Hukum
–
Editor
NP
faq1/5k11/54767--21-mei-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:09 (external edit)