User Tools

Site Tools


faq1:5k11:54767--21-mei-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

hibah dari perusahaan ke pemegang saham termasuk objek pajak atau bukan?

Jawaban

Hibah, bantuan, sumbangan yang dikecualikan sebagai objek pajak yaitu : harta hibahan, bantuan, sumbangan yang diterima oleh : (sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan).

Dasar Hukum

Editor

NP

faq1/5k11/54767--21-mei-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:09 (external edit)