faq1:5k11:54737--21-mei-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
tarif untuk hitung sanksi cara penentuannya seperti apa?
Jawaban
Tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2a) dan ayat (2b) dihitung berdasarkan suku bunga acuan ditambah 5% (lima persen) dan dibagi 12 (dua belas) yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi.
Dasar Hukum
–
Editor
AJ
faq1/5k11/54737--21-mei-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:09 (external edit)