User Tools

Site Tools


faq1:5k11:54732--21-mei-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

wp pemusatan des 2019 jd berlaku smpe okt 2024 ya? Lalu berdasarkan per-11/2020 tdk ada lg masa pemusatan berlaku utk selamanya ya? Perlu ajukan permohonan atau otomatis perpanjang ya pemusatannya?

Jawaban

WP sudah punya SK pemusatan sesuai PER-19/PJ/2010, tapi sampai batas waktu 31 desember 2020 tidak melakukan pemberitahuan kembali ke DJP, maka memakai ketentuan sesuai Pasal 16 ayat (1) huruf a PER-11/PJ/2020

Dasar Hukum

Editor

FDF

faq1/5k11/54732--21-mei-2021.txt · Last modified: (external edit)