faq1:5k11:54722--21-mei-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
walaupun PPN tersebut pakai DPP nilai lain (PMK 89/2020), apakah tetap dapat dikreditkan?
Jawaban
berhubungan dengan DPP nilai lain, yang tidak boleh mengkreditkan itu adalah pkp yang menyerahkan BKP/JKP yang menggunakan DPP nilai lain, bukan pembeli atau yg memanfaatkan jasa
Dasar Hukum
–
Editor
AJ
faq1/5k11/54722--21-mei-2021.txt · Last modified: (external edit)