User Tools

Site Tools


faq1:5k11:54722--21-mei-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

walaupun PPN tersebut pakai DPP nilai lain (PMK 89/2020), apakah tetap dapat dikreditkan?

Jawaban

berhubungan dengan DPP nilai lain, yang tidak boleh mengkreditkan itu adalah pkp yang menyerahkan BKP/JKP yang menggunakan DPP nilai lain, bukan pembeli atau yg memanfaatkan jasa

Dasar Hukum

Editor

AJ

faq1/5k11/54722--21-mei-2021.txt · Last modified: (external edit)