User Tools

Site Tools


faq1:5k11:54659--18-mei-2021

Tanya-SC | E-SPT | Pertanyaan

PPh 21 kalau ada LB kompen terus ya? Tapi bulan setelahnya sebanarnya nihil (ga ada pemotongan)

Jawaban

Iya, dikompensasi. Per 16/2016. Kalau ga ada pemotongan kan berarti di masa tsb status spt nya LB dan bisa dikompen lagi ke bulan lain di masa depan.

Dasar Hukum

Editor

WSM

faq1/5k11/54659--18-mei-2021.txt · Last modified: (external edit)