faq1:5k11:54659--18-mei-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-SPT | Pertanyaan
PPh 21 kalau ada LB kompen terus ya? Tapi bulan setelahnya sebanarnya nihil (ga ada pemotongan)
Jawaban
Iya, dikompensasi. Per 16/2016. Kalau ga ada pemotongan kan berarti di masa tsb status spt nya LB dan bisa dikompen lagi ke bulan lain di masa depan.
Dasar Hukum
–
Editor
WSM
faq1/5k11/54659--18-mei-2021.txt · Last modified: (external edit)