faq1:5k11:54625--20-mei-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
penandatangan bukti potong pph 21 jika yang diberi kuasa tidak ada dalam daftar direksi. apakah harus ada surat ?
Jawaban
surat kuasa tetap harus dilaporkan bersamaan penyampaian SPT, untuk lampiran apa aja bisa dibaca di pasal 6 PMK 229 2014.
Dasar Hukum
–
Editor
AH
faq1/5k11/54625--20-mei-2021.txt · Last modified: (external edit)