User Tools

Site Tools


faq1:5k11:54618--20-mei-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

mas/mba, kalau ada wp salah perhitungan PPh Pasal 21 dan pengaruh ke nilai DTP-nya di masa pajak jan 2021. awalnya dtp 500rb, ternyata harusnya dtp 400rb aja. Berarti yang atas dtp cukup ubah jumlah bukti penyetorannya aja kan ya? lalu nanti untuk nilai LB yg muncul gimana ya?

Jawaban

Iya, ubah bukti penyetoran dan laporkan spt pembetulan, karena LBnya DTP semua, berarti LB tsb tidak boleh dikompensasikan, terkait teknis input di esptnya konfirm kpp.

Dasar Hukum

Editor

WSM

faq1/5k11/54618--20-mei-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:09 (external edit)