User Tools

Site Tools


faq1:5k11:54615--19-mei-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

min, jika kita mau isi form ekspor jasa kena pajak apakah (jasa selain maklon) untuk nomor peb dan npe. didapat dari mana ya? atau dikosongkan saja? lalu jika sudah terisi apakah perlu lapor ? —————– kalo saya liat di PMK 32 nya, Kegiatan pelayanan yang tidak memenuhi ketentuan ini dianggap sebagai penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai. (Pasal 6 ayat 2 PMK-32/PMK.010/2019) jadi tetap dibuatkan faktur pajak normal 010?

Jawaban

Bisa dipastikan dulu Ki, jasa yg dimaksud apakah memenuhi syarat dalam PMK 32/2019 atau tidak (kan ada ya jasa selain maklon, yaitu jasa sbgmn di pasal 4 dan asalkan memenuhi syarat formal sesuai pasal 6). Jika syarat sesuai pmk 32/2019 terpenuhi, maka terutang ppn ekspor jkp dengan tarif 0%. Pengisian No PEB dan No NPE yg WP tanyakan, kalau kita lihat di petunjuk pengisian, ini diisi dalam hal jasanya adalah jasa maklon. Sedangkan, untuk jasa selain maklon harusnya tidak perlu diisi, mengisinya

Dasar Hukum

Editor

WSM

faq1/5k11/54615--19-mei-2021.txt · Last modified: (external edit)