Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Didalam PER itu ada tertulis jasa dalam segala bidang, bagaimana memastikannya bahwa jasa ekspedisi tidak termasuk kedalam jasa tsb? Izin Tanya mas mbak, kalau seperti ini dijawab apa ya? Apakah penghasilan jasa yg diperoleh bukan pegawai ini positif list mas/mbak? Memang kalo di per-16 ekspedisi ini tidak disebutkan secara langsung, tetapi kalo di Pasal 23 pmk 141/2015 jasa ekspedisi disebutkan. Sebelumnya sudah dijelaskan juga oleh agent sebelumnya. Threadnya: https://twitter.com/KatarinaSusa
Jawaban
Apabila penerima penghasilan atas jasa adalah OP dengan status SPDN maka seharusnya dipotong PPh 21, tidak ada aturan khusus untuk jasa ekspedisi yg diserahkan WPOP. PPh 23 2% itu kan ada 2 kemungkinan, terkait sewa harta selain tanah/bangunan dan jasa. (Sewa selain tanah/bangunan tidak melihat apakah penerima penghasilan op/badan DN, sedangkan jasa khusus penerima penghasilan badan DN).
Dasar Hukum
–
Editor
WSM