faq1:5k11:54574--20-mei-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Perusahaan A (berkedudukan di luar negeri) melakukan penyerahan barang kepada distributornya di Indonesia. Adapun atas penyerahan tersebut menggunakan sistem DAP dimana distributor yang menanggung ongkos bongkar muat barang, melakukan pengurusan bea cukai dan pajak impor. Berdasarkan hal tersebut, apakah PT A dianggap menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia sehingga harus mendaftarkan diri sebagai BUT? Dasar hukumnya apa?
Jawaban
dianggap transaksi ekspor impor biasa, ga ada BUT
Dasar Hukum
–
Editor
SR
faq1/5k11/54574--20-mei-2021.txt · Last modified: (external edit)