User Tools

Site Tools


faq1:5k11:54574--20-mei-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Perusahaan A (berkedudukan di luar negeri) melakukan penyerahan barang kepada distributornya di Indonesia. Adapun atas penyerahan tersebut menggunakan sistem DAP dimana distributor yang menanggung ongkos bongkar muat barang, melakukan pengurusan bea cukai dan pajak impor. Berdasarkan hal tersebut, apakah PT A dianggap menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia sehingga harus mendaftarkan diri sebagai BUT? Dasar hukumnya apa?

Jawaban

dianggap transaksi ekspor impor biasa, ga ada BUT

Dasar Hukum

Editor

SR

faq1/5k11/54574--20-mei-2021.txt · Last modified: (external edit)