Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
mas/mba ayah menghibahkan tanah ke anak, untuk surat hibahnya th 2020, namun pengurusan SKBnya baru ditahun 2021. Dan di SPT Tahunan 2020 tanah tersebut sdh diakui di spt tahunan anak. Untuk ketentuannya gmn ya mas/mba. Untuk pelaporan SPT Tahunan th 2020. Apakah sdh benar diakui diaku di spt tahunan anaknya?
Jawaban
klo memang secaranyata hibahnya telah di lakukan tahun 2020 dan pada akhir tahun tanah bangunan itu meman gsudah di kuasai si anak,, emmang betul di laporkan di spt si anak pada bagian harta pada akhir tahun sesuai per 36-2015.. nah pengalihan tsb kan biasanya diikuti dgn pengalihan nama ya dari ayah ke anak,, nah di aturan pph final pengalihan hal ini merupakan objek pph final pengalihan,, jadi harus bayar pph final ketika terjadi pengalihan itu.. biar gk jdi objek pengalihan harus dibuat yg na
Dasar Hukum
–
Editor
RAD