User Tools

Site Tools


faq1:5k11:54547--20-mei-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Saya mau tanya mengenai spesimen penanda tangan faktur, apabila terjadi perubahan wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis paling lambat pada akhir bulan berikutnya. Berarti apabila sebelum akhir bulan berikutnya, Wajib Pajak bisa mengganti nama penandatangan terlebih dahulu ya?

Jawaban

Betul, bisa langsung mengganti terlebih dahulu, kemudian pemberitahuan perubahan penanda tangan tsb bisa menyusul, paling lama akhir bulan berikutnya sejak bulan pejabat/pegawai pengganti mulai menandatangani Faktur Pajak. (Pasal 13 ayat 4 PER-24/PJ/2012)

Dasar Hukum

Editor

ALK

faq1/5k11/54547--20-mei-2021.txt · Last modified: (external edit)