User Tools

Site Tools


faq1:5k11:54513--18-mei-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

pemusatan PPN wp berakhir september 2021. apakah tetap harus mengajukan perpanjangan pemusatan lg?

Jawaban

Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini berlaku, terhadap Pengusaha Kena Pajak: a. yang telah memperoleh Keputusan Pemusatan yang masih berlaku berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2010 tentang Penetapan Satu Tempat atau Lebih Sebagai Tempat Terutang Pajak Pertambahan Nilai; b. yang telah memperoleh Keputusan Pemusatan yang masih berlaku berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.03/2020 tentang Pelaksanaan Pelayanan Administrasi Perpajakan dalam

Dasar Hukum

Editor

AMP

faq1/5k11/54513--18-mei-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1