faq1:5k11:54513--18-mei-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
pemusatan PPN wp berakhir september 2021. apakah tetap harus mengajukan perpanjangan pemusatan lg?
Jawaban
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini berlaku, terhadap Pengusaha Kena Pajak: a. yang telah memperoleh Keputusan Pemusatan yang masih berlaku berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2010 tentang Penetapan Satu Tempat atau Lebih Sebagai Tempat Terutang Pajak Pertambahan Nilai; b. yang telah memperoleh Keputusan Pemusatan yang masih berlaku berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.03/2020 tentang Pelaksanaan Pelayanan Administrasi Perpajakan dalam
Dasar Hukum
–
Editor
AMP
faq1/5k11/54513--18-mei-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1