faq1:5k11:54508--20-mei-2021
Table of Contents
Tanya-SC | DJP Online | Pertanyaan
pembetulan laporan realisasi
Jawaban
Wajib Pajak dapat menyampaikan pembetulan atas laporan realisasi PPh final ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat akhir bulan berikutnya setelah batas waktu pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
Dasar Hukum
–
Editor
HN
faq1/5k11/54508--20-mei-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:09 (external edit)