User Tools

Site Tools


faq1:5k11:54508--20-mei-2021

Tanya-SC | DJP Online | Pertanyaan

pembetulan laporan realisasi

Jawaban

Wajib Pajak dapat menyampaikan pembetulan atas laporan realisasi PPh final ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat akhir bulan berikutnya setelah batas waktu pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (5).

Dasar Hukum

Editor

HN

faq1/5k11/54508--20-mei-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:09 (external edit)