User Tools

Site Tools


faq1:5k11:54503--20-mei-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Kalau nilai invoice 1.100.000 dengan PPN, di faktur pajak apa boleh DPP 1.100.000 dan PPN 0

Jawaban

tidak sesuai dengan pengisian FP, DPP 1.000.000 PPN 100.000 harusnya, sesuai PER 24/20212 saja,kalau PPN nya 0 namanya seperti non BKP seolah-olah, non BKP saja inputnya kolom sendiri di induk

Dasar Hukum

Editor

NGD

faq1/5k11/54503--20-mei-2021.txt · Last modified: (external edit)