User Tools

Site Tools


faq1:5k11:54491--20-mei-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

wp gabung usaha dengan kakaknya, selama ini perpajakan usahanya masih pakai npwp adik dan sudah disetor PPh finalnya dg npwp adik tsb. ketika kakaknya dapat bagian keuntungan, apa bisa mengakui sebagian PPh final yang sudah dibayar dg npwpsi adik?

Jawaban

tidak bisa. secara administratif ya pelaporan pembayaran pph final atas omset tadi kan akan masuk ke spt si adik. si kakak harus laporkan dan meghitung kembali penghasilan yg diterima di sptnya sendiri

Dasar Hukum

Editor

NA

faq1/5k11/54491--20-mei-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:09 (external edit)