faq1:5k11:54491--20-mei-2021
−Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
wp gabung usaha dengan kakaknya, selama ini perpajakan usahanya masih pakai npwp adik dan sudah disetor PPh finalnya dg npwp adik tsb. ketika kakaknya dapat bagian keuntungan, apa bisa mengakui sebagian PPh final yang sudah dibayar dg npwpsi adik?
Jawaban
tidak bisa. secara administratif ya pelaporan pembayaran pph final atas omset tadi kan akan masuk ke spt si adik. si kakak harus laporkan dan meghitung kembali penghasilan yg diterima di sptnya sendiri
Dasar Hukum
–
Editor
NA
faq1/5k11/54491--20-mei-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:09 (external edit)