User Tools

Site Tools


faq1:5k11:54487--20-mei-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

baru dikukuhkan PKP 2021, bisa di tagih PPN atas tahun2 sebelumnya?

Jawaban

Kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak yang diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dimulai sejak saat Wajib Pajak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, paling lama 5 (lima) tahun sebelum diterbitkannya Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkannya sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Dasar Hukum

Editor

RS

faq1/5k11/54487--20-mei-2021.txt · Last modified: (external edit)