faq1:5k11:54487--20-mei-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
baru dikukuhkan PKP 2021, bisa di tagih PPN atas tahun2 sebelumnya?
Jawaban
Kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak yang diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dimulai sejak saat Wajib Pajak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, paling lama 5 (lima) tahun sebelum diterbitkannya Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkannya sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Dasar Hukum
–
Editor
RS
faq1/5k11/54487--20-mei-2021.txt · Last modified: (external edit)