User Tools

Site Tools


faq1:5k11:54479--20-mei-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

biaya instalasi peralatan listrik dan telpon apakah bisa disusutkan?

Jawaban

kalau dulu dikapitalisasi ke nilai perolehan bangunan, seharusnya bisa. tp kalau ga dikapitalisasi ya dibiayakan seperti biasa aja pada tahun pajak dilakukan pencatatan atas biaya instalasi itu. dg catatan memenuhi kriteria pasal 6 dan 9 UU pph

Dasar Hukum

Editor

AMP

faq1/5k11/54479--20-mei-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1