faq1:5k11:54479--20-mei-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
biaya instalasi peralatan listrik dan telpon apakah bisa disusutkan?
Jawaban
kalau dulu dikapitalisasi ke nilai perolehan bangunan, seharusnya bisa. tp kalau ga dikapitalisasi ya dibiayakan seperti biasa aja pada tahun pajak dilakukan pencatatan atas biaya instalasi itu. dg catatan memenuhi kriteria pasal 6 dan 9 UU pph
Dasar Hukum
–
Editor
AMP
faq1/5k11/54479--20-mei-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1