faq1:5k11:54473--20-mei-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
posisi saya ingin melakukan pembetulan SPT Masa 23/26 tahun pajak 2016 dan 2017. itu pembetulannya manual atau pakai ebupot ya? mohon informasinya
Jawaban
intinya jika spt normal masih menggunakan e-spt, pembuatan spt pembetulan tsb juga menggunakan e-spt. pasal 10 per 04/2017
Dasar Hukum
–
Editor
EAL
faq1/5k11/54473--20-mei-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:09 (external edit)