faq1:5k11:54460--20-mei-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
PT PKP menyewakan bangunan ke PT juga. ppn dan pph nya? jika penyewa nagih biaya listrik ke penyewa, apakah dikenakan ppn? karena ada listrik yang dibebaskan ppn nya atas penyerahan listrik.
Jawaban
objek pph pasal 4 ayat 2. S - 831/PJ.53/2005, dianggap sebagai satu kesatuan atas penyerahan jkp atas jasa. namun, penegasan lagi kepp, karen ini dasar hukumnya adalah surat dirjen yang mana merupakan jawaban atas usuatu kasus wp teretentu saja.
Dasar Hukum
–
Editor
FRS
faq1/5k11/54460--20-mei-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:09 (external edit)