User Tools

Site Tools


faq1:5k11:54460--20-mei-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

PT PKP menyewakan bangunan ke PT juga. ppn dan pph nya? jika penyewa nagih biaya listrik ke penyewa, apakah dikenakan ppn? karena ada listrik yang dibebaskan ppn nya atas penyerahan listrik.

Jawaban

objek pph pasal 4 ayat 2. S - 831/PJ.53/2005, dianggap sebagai satu kesatuan atas penyerahan jkp atas jasa. namun, penegasan lagi kepp, karen ini dasar hukumnya adalah surat dirjen yang mana merupakan jawaban atas usuatu kasus wp teretentu saja.

Dasar Hukum

Editor

FRS

faq1/5k11/54460--20-mei-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:09 (external edit)