faq1:5k11:54457--20-mei-2021
−Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#11Q : tarif tax treaty indo-singapor berapa ya mas mba kalau dan dokumen persyaratannya selain menyiapkan dgt apa saja?
Jawaban
#11A Penghasilan yang diperoleh penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan sehubungan dengan jasa-jasa profesional atau pekerjaan bebas lainnya hanya akan dikenakan pajak di Negara itu kecuali apabila ia berada di Negara pihak lainnya itu selama suatu masa atau masa-masa yang melebihi 90 hari dalam masa dua belas bulan. Apabila ia berada di Negara pihak lainnya itu selama masa atau masa-masa tersebut di atas, maka penghasilan tersebut dapat dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya itu teta
Dasar Hukum
–
Editor
NK
faq1/5k11/54457--20-mei-2021.txt · Last modified: (external edit)