User Tools

Site Tools


faq1:5k11:54441--19-mei-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

satu wajib pajak dalam negeri memberikan penghasilan kepada wajib pajak luar negeri bagaimana perlakuan perpajakannya (untuk royalti, transaksi dg inggris dan amerika, transaksi antar badan, pihak yg dipotong telah memiliki form DGT)

Jawaban

input DGT di e-skd sampai dapat tanda terima. Bikin bukti potong pph pasal 26 dengan menginputkan nomor tanda terima/SKDnya. Kalau SKD valid, tarif pphnya nanti bisa diganti manual sesuai tarif P3B. Tarif royalti di P3B indonesia-inggris sesuai artikel 12 sedangkan tarif royalti di P3B indonesia-amerika serikat sesuai artikel 13.

Dasar Hukum

Editor

NP

faq1/5k11/54441--19-mei-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:09 (external edit)