User Tools

Site Tools


faq1:5k11:54439--19-mei-2021

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

ada pertanyaan ttg besarnya PBB tanah/rumah di pedesaan/perkotaan, ini bukan wewenangnya DJP kan yah? DJP wewenangnya di P3L saja kan yah?

Jawaban

betul. Kalau yg dimaksud WP adalah PBB-P2 (Pedesaan dan Perkotaan), pajak tersebut termasuk pajak daerah. Bisa konfirmasi ke Pemda setempat yaa.

Dasar Hukum

Editor

NP

faq1/5k11/54439--19-mei-2021.txt · Last modified: (external edit)