faq1:5k11:54439--19-mei-2021
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
ada pertanyaan ttg besarnya PBB tanah/rumah di pedesaan/perkotaan, ini bukan wewenangnya DJP kan yah? DJP wewenangnya di P3L saja kan yah?
Jawaban
betul. Kalau yg dimaksud WP adalah PBB-P2 (Pedesaan dan Perkotaan), pajak tersebut termasuk pajak daerah. Bisa konfirmasi ke Pemda setempat yaa.
Dasar Hukum
–
Editor
NP
faq1/5k11/54439--19-mei-2021.txt · Last modified: (external edit)