User Tools

Site Tools


faq1:5k11:54438--20-mei-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Pada bulan November dan Desember 2020 kemarin kami ada kesalahan dalam pembuatan faktur pajak. Yang seharusnya kode 001 (Kepada bukan pemungut PPN) malah ditulis 003 (pemungut selain bendaharawan) (1/2) Namun PPN nya sudah dibayarkan dengan a/n PT yang bersangkutan. Jadi kami pilih membayarkan PPN a/n PT tersebut. Untuk SPT PPN masa nya tentu sudah kami laporkan dan Nihil. Apakah perlu dilakukan pembetulan? Terima kasih.. (2/2)

Jawaban

Karena SPT Masa PPN-nya sudah dilaporkan maka perlu melakukan pembetulan SPT dengan terlebih dahulu bikin faktur pajak pengganti untuk mengubah kodenya jadi 01.

Dasar Hukum

Editor

NP

faq1/5k11/54438--20-mei-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:09 (external edit)