faq1:5k11:54434--17-mei-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
OP pemegang saham pt abc, lalu pt abc punya kepemilikan di pt def. Dividen dibagikan dari pt def ke pt abc. apakah dividen tersebut bisa langsung dibagikan ke op pemegang saham pt abc karena op punya penyertaan scr tdk langsung ke pt def? apakah bisa dikecualikan dari objek pajak?
Jawaban
dividen merupakan bagian laba yg diperoleh pemegang saham. dijelaskan yg termasuk pengertian dividen sesuai uu pph. jk op hanya menjadi pemagang saham di pt abc, seharusnya dividen diterima jg dari pt abc. mengenai penyertaan modal scr tdk langsung biasanya digunakan utk menentukan ada tidaknya hub. istimewa antara op dan pt def. untuk yg dikecualikan dr objek paj dijelaskan sesuai pmk 18/2021.
Dasar Hukum
–
Editor
FRS
faq1/5k11/54434--17-mei-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:09 (external edit)