User Tools

Site Tools


faq1:5k11:54422--19-mei-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

saya ingin konfirmasi terkait PPN disetor dimuka di espt PPN apakah PPN yang double setor, bisa dimasukan ke dalam kolom PPN disetor dimuka ?

Jawaban

SPT Januari normal sudah dilapor. Kronologi: Januari, PKP melakukan penyerahan BKP/JKP ke RS Pemerintah (Instansi Pemerintah) dengan nilai transaksi di bawah 2jt. PKP membuat FP 01, menyetorkan PPN dan melaporkannya dalam SPT Masa PPN Januari. Ternyata, si Instansi pemerintah juga menyetorkan PPN dengan membuat SSP 411211 900. agak rancu karena kalau Instansi Pemerintah harusnya gabisa bikin billing KJS 900. WP coba konsul KPP atau bisa disarankan PBK/pengembalian

Dasar Hukum

Editor

FDA

faq1/5k11/54422--19-mei-2021.txt · Last modified: (external edit)